Ini Santunan yang Disiapkan Pemerintah untuk Penyelenggara Pemilu 2024, Termasuk PPK

- 6 November 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi penyelenggara Pemilu yang alami kelelahan di Pemilu 2024.
Ilustrasi penyelenggara Pemilu yang alami kelelahan di Pemilu 2024. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah telah memberikan perlindungan bagi petugas badan ad hoc. Untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang. Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang.

Baca Juga: Honor PPK di Pemilu 2024 Alami Peningkatan, Hampir UMR

Luka sedang Rp8.250.000 perorang. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sedangkan honor PPK di Pemilu 2024 alami peningkatan, yakni Ketua PPK di Pemilu 2024 akan dapat honor Rp2.500.000. Sedangkan Anggota PPK di Pemilu 2024 Rp 2.200.000.

Diperkirakan tahapan perekrutan PPK Pemilu 2024 akan dimulai pada 15 November 2022 - 1 Januari 2023. Adapun tahapan seleksi PPK yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada wilayah masing-masing, mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.

Baca Juga: Ini Nama-nama Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas yang Akan Tarung di 2024

Lalu, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK Setelah itu dilakukan seleksi tertulis calon anggota PPK.

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK. Kemudian tes wawancara, baru diumumkan para peserta yang lulus dan akan menjadi PPK Pemilu 2024. *** 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x