Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, KPU: UU Pemilu Memperbolehkan

- 25 Januari 2024, 18:45 WIB
Anggota KPU RI saat memberikan keterangan tentang aturan Presiden boleh kampanye/foto Antara
Anggota KPU RI saat memberikan keterangan tentang aturan Presiden boleh kampanye/foto Antara /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan pernyataan kalau presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Terkait hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: Salah Satu Partai Tertua, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Partai Golkar

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Walaupun begitu, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.

Baca Juga: Terpesona Wisata Alam 2024! Explore Destinasi Wisata Indah di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut kampanye. Idham menegaskan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Deklarasi Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Lubuklinggau! Wujudkan Pemilu Damai, Adil, dan Jujur

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," katanya..***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah