Berat!!! Ini Tiga Syarat Pilpres 2024 ini Satu Putaran, Peluang Dua Putaran Lebih Besar

- 13 Februari 2024, 15:03 WIB
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

2. Paslon peringkat ketiga alias terakhir, dengan angka perolehan suara paling minim akan dinyatakan gugur secara otomatis.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 201. Berikut bunyi aturan selengkapnya: "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Kemudian, ketentuan soal aturan peringkat paslon untuk putaran kedua juga diatur dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Berikut bunyinya: "Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang." ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah