KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali, telah mengambil keputusan resmi terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari, di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedawa dan Desa Temukus.
"Kepastian PSU tersebut mengacu pada Keputusan KPU Buleleng Nomor 866 Tahun 2024," kata Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dalam keterangannya di Kota Singaraja pada hari Minggu.
Dudhi menjelaskan bahwa empat TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, serta TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa.
PSU ini merujuk pada surat dari panitia pemilihan Kecamatan Banjar No. 16/PP.06.1/71301/2024 tentang usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS di Kecamatan Banjar.
Pada TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, PSU dilakukan untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, untuk TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, PSU dilaksanakan untuk Pemilihan Umum DPRD Buleleng Dapil 8.
Keputusan ini diambil setelah adanya kejanggalan pada pemilihan sebelumnya. Pada saat hari pencoblosan Rabu, 14 Februari, terjadi pertukaran surat suara anggota DPRD Kabupaten di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa.
Seharusnya, surat suara DPRD Kabupaten merupakan dapil 8 untuk wilayah Kecamatan Banjar. Namun, pemilih menerima surat suara dapil 3 untuk wilayah Kecamatan Kubutambahan. Bahkan, di TPS 5 sudah ada 42 orang yang mencoblos, sehingga pemungutan suara terpaksa dihentikan.
Baca Juga: Ini 7 Nama Dipredikasi Terpilih Dari Dapil Musi Rawas 4!!! Ada Nggak Dukunganmu