Klarifikasi! Bahwa Tidak Benar KPU Umumkan Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 untuk Hindari Kemarahan Rakyat

- 21 Februari 2024, 08:30 WIB
Klarifikasi! Bahwa Tidak Benar KPU Umumkan Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 untuk Hindari Kemarahan Rakyat
Klarifikasi! Bahwa Tidak Benar KPU Umumkan Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 untuk Hindari Kemarahan Rakyat /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Sebuah narasi yang ramai beredar di media sosial, khususnya Facebook, menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan putaran kedua Pilpres 2024. Narasi ini menafsirkan bahwa langkah tersebut diambil oleh KPU untuk menghindari kemarahan rakyat. Namun, klarifikasi perlu diberikan untuk memahami konteks sebenarnya.

Dalam konteks ini, KPU memang telah menyusun rancangan jadwal untuk putaran kedua Pilpres 2024. Namun, laporan dari ANTARA menjelaskan bahwa jadwal tersebut sudah ditetapkan jauh sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Lebih lanjut, penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 sebenarnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang diatur dalam Pasal 416 ayat 1 dan 2. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan dipilih kembali oleh rakyat dalam putaran kedua.

Baca Juga: Meski Belum Final, Ini 10 Nama Dipredikasi Terpilih Dari Dapil Musi Rawas 3! Partai Gerindra Borong 3 Kursi

Pentingnya klarifikasi ini adalah untuk memahami bahwa penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 bukanlah tindakan yang diambil oleh KPU secara spontan atau sebagai respons terhadap kemarahan rakyat. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari proses yang telah diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Video yang disematkan di Facebook dengan narasi yang salah itu sebenarnya merupakan konten dari sebuah media nasional dengan judul "Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya". Konten ini juga disiarkan sebelum pemungutan suara berlangsung.

Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang proses Pilpres 2024 dan peran KPU dalam penyelenggarannya. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x