Syarief juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemilu, mengingatkan bahwa sengketa proses dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Baginya, semua pengajuan sengketa ini akan bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.
Baca Juga: Panas, Parpol Besar Terancam Tumbang di Dapil Muratara 3!!! Ini 7 Parpol yang Rebutan 6 Kursi
Lebih lanjut, Syarief mengingatkan bahwa hak angket dapat menjadi peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, suatu hal yang berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu.
"Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," tegasnya, merujuk pada saluran yang sudah tersedia untuk menanggapi anggapan pemilu bermasalah atau ketidakindependenan KPU dan Bawaslu.
Menurut Syarief, menggunakan mekanisme hukum akan lebih baik daripada upaya politik di DPR yang dapat menyisakan banyak pertanyaan. ***