KLIKLUBUKLINGGAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan perhatian khusus terhadap beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, termasuk prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU. Salah satu fokus utama adalah waktu pemungutan suara.
"Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU," ungkap Lolly.
Beberapa kerawanan yang disoroti mencakup potensi pembukaan pemungutan suara di luar waktu yang ditentukan, penutupan pemungutan suara tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal dari ketentuan yang berlaku.
Lolly juga menyoroti kerawanan terkait surat suara atau logistik pemilu, seperti ketidaksesuaian surat suara dengan ketentuan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang tidak menandatangani surat suara, dan berbagai potensi terkait kotak suara dan alat bantu disabilitas netra.
Kerawanan pada pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara juga menjadi perhatian, termasuk potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU, pemilih yang terdaftar tidak membawa dokumen kependudukan yang diperlukan, dan potensi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.
Bawaslu RI mengambil berbagai langkah strategis, seperti koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PSU berjalan lancar sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga.