Berbagai Aspek Harus Diperhatikan, Bawaslu RI Soroti Kerawanan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

- 10 Maret 2024, 19:13 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Lolly Suhenty (kiri), danPuadi (kanan) foto bersama usai menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Bawaslu menyebutkan menemukan 19 permasalahan yang terdiri dari 13 masalah pemungutan suara dan 6 masalah pelaksanaan penghitungan suara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Lolly Suhenty (kiri), danPuadi (kanan) foto bersama usai menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Bawaslu menyebutkan menemukan 19 permasalahan yang terdiri dari 13 masalah pemungutan suara dan 6 masalah pelaksanaan penghitungan suara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan perhatian khusus terhadap beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, termasuk prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU. Salah satu fokus utama adalah waktu pemungutan suara.

"Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU," ungkap Lolly.

Baca Juga: Ponakan Bupati Musi Rawas Kalahkan Ketua DPD Partai Golkar Muratara!!! Ini Hasil Lengkap Pleno Dapil Sumsel 8

Beberapa kerawanan yang disoroti mencakup potensi pembukaan pemungutan suara di luar waktu yang ditentukan, penutupan pemungutan suara tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal dari ketentuan yang berlaku.

Lolly juga menyoroti kerawanan terkait surat suara atau logistik pemilu, seperti ketidaksesuaian surat suara dengan ketentuan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang tidak menandatangani surat suara, dan berbagai potensi terkait kotak suara dan alat bantu disabilitas netra.

Kerawanan pada pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara juga menjadi perhatian, termasuk potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU, pemilih yang terdaftar tidak membawa dokumen kependudukan yang diperlukan, dan potensi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

Baca Juga: Kontroversi Politik Dinasti Jokowi Dalam Perhelatan Pemilu 2024, Mulai Dari Gibran Hingga Anwar Usman

Bawaslu RI mengambil berbagai langkah strategis, seperti koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PSU berjalan lancar sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x