KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari, yaitu Minggu 10 Maret.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 Maret 2024.
Sebelumnya direncanakan selama dua hari, PSU di Kuala Lumpur diubah menjadi satu hari sesuai dengan revisi SK tersebut.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Katakan Audit Forensik Diperlukan, Algoritma Ganggu Perolehan Suara Ganjar-Mahfud
Pemungutan suara ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU di perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
Idham Holik, Anggota KPU RI, menyatakan bahwa izin untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur telah diperoleh dari Pemerintah Malaysia.
PSU direncanakan diselenggarakan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, dengan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK).
Baca Juga: Hasto Sebut Ada Penguncian Suara Pasangan Ganjar-Mahfud 17 Persen, Ini Tanggapan ketua KPU RI
Total pemilih yang akan terlibat dalam PSU mencapai 62.217 orang, terdiri dari pemilih TPSLN dan pemilih KSK.