KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md memberikan tanggapan atas laporan ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa laporan tersebut juga mencakup Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno.
Dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan cashback sebesar 16% dari nilai premi yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.
Cashback tersebut, menurut Sugeng, dialokasikan untuk beberapa pihak, termasuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Gubernur Jawa Tengah dengan inisial GP, yang dipercayai merujuk pada Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Mayoritas Kota Luar Negeri Berdasarkan Rekapitulasi KPU
Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud Md memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut. Mereka menyatakan bahwa Ganjar Pranowo selalu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas selama menjabat.