KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah memulai rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa rapat pleno ini berlangsung dari tanggal 6 hingga 10 Maret 2024.
Rapat pleno tersebut bertujuan untuk menghitung hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara dari 16 KPU kabupaten dan kota di Sumsel.
Andika menjelaskan bahwa 16 KPU kabupaten dan kota telah menyerahkan hasil rekapitulasi ke tingkat provinsi, kecuali Kota Palembang yang masih dalam proses rekapitulasi.
Baca Juga: Bawaslu: Mohon Maaf, Penggelembungan Suara Bukan Hanya PSI, Tetapi Banyak yang Lain
"Sebanyak 16 KPU kabupaten dan kota di Sumsel telah menyerahkan hasil rekapitulasi ke provinsi. Akan tetapi, Kota Palembang belum menyerahkan karena masih proses rekapitulasi dan segera disusulkan," ujar Andika.
Mekanisme rapat pleno melibatkan perwakilan dari KPU kabupaten dan kota yang membacakan hasil rekapitulasi, yang kemudian akan disahkan di tingkat provinsi.
Proses rekapitulasi diawali dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan KPU Sumsel menargetkan menyelesaikan rekapitulasi empat per hari.
Baca Juga: Bawaslu RI Evaluasi Dugaan Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, Ternyata Bukan Hanya PSI