KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, karena adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyangkut permohonan izin yang harus diajukan tiga sampai enam bulan sebelum acara politik di Malaysia.
"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara-negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah melaporkan ke Presiden agar bisa memfasilitasi pembicaraan tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dapat terselenggara.
"Pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," jelas Hasyim.
Ia juga mengungkapkan bahwa PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode tersebut meliputi pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Masyarakat Menunggu Hasil Resmi KPU Terkait Lonjakan Suara PSI
"PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024," tambahnya.