Wajar Banyak Caleg Habis-habisan! Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Atau Kota

- 4 Maret 2024, 13:42 WIB
Ilustrasi: Pelantikan Anggota DPRD tingkat Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.
Ilustrasi: Pelantikan Anggota DPRD tingkat Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pada Pemilihan Legislatif 2024 (Pileg), antusiasme para calon legislator dari berbagai kalangan mencapai puncaknya.

Penelusuran Tim KLIKLUBUKLINGGAU.com mengungkapkan bahwa impian menjadi wakil rakyat tidak hanya didorong oleh niat berbakti, tetapi juga oleh gaji dan tunjangan yang menggiurkan.

Menurut data yang dihimpun, seorang Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat meraih gaji dan tunjangan dengan total mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Besaran ini termasuk berbagai elemen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan komunikasi intensif.

Baca Juga: Ketua DPP PKB Kritik Usulan PSI Terkait Fraksi Threshold: Pragmatisme Politik Mengancam Ideologi Bangsa

Rincian Gaji dan Tunjangan:

1. Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan
2. Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan
3. Uang Paket: Rp157.000 per bulan
4. Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
5. Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
6. Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan
7. Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan
8. Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
9. Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan
10. Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan
11. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan

Seluruh jumlah tersebut sudah termasuk potongan pajak penghasilan sebesar 15 persen, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Perbedaan dalam besaran gaji dan tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x