Anggota DPR RI, Kamrussamad: Aspirasi Rakyat Tentang Pengangguran Harus Didahulukan Dibanding Hak Angket

- 5 Maret 2024, 17:37 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. /Foto: dpr.go.id/Mu/Man/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota DPR RI, Kamrussamad, menekankan bahwa aspirasi rakyat terkait masalah pengangguran dan penciptaan lapangan kerja harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar wacana pengajuan hak angket.

Menurutnya, kesejahteraan masyarakat merupakan kebutuhan mendesak yang perlu segera ditanggapi, mengingat banyak warga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak mereka.

"Kita bisa menyaksikan bagaimana masyarakat kita hari ini, kerja hari ini hanya untuk makan besok, bahkan kalau sakit hari ini mereka harus berhutang di warung," ujar Kamrussamad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Masyarakat Menunggu Hasil Resmi KPU Terkait Lonjakan Suara PSI

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menyoroti risiko hak angket menjadi respons dari pihak yang tidak siap kalah dalam kontestasi politik. Ia menilai bahwa sifat tidak siap kalah dalam Pemilu merupakan respons yang tidak bijaksana.

Kamrussamad mencatat bahwa Pemilu 2024, yang melibatkan 164 juta partisipasi rakyat secara langsung, menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar dalam proses demokratisasi. Ia menegaskan bahwa Pemilu sejauh ini berjalan baik, bahkan melampaui partisipasi Pemilu terakhir di Amerika Serikat.

Menanggapi wacana hak angket, Kamrussamad menganggapnya sebagai potensi ancaman bagi kelangsungan demokrasi. Menurutnya, saat ini sudah terdapat instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menangani kecurangan dalam Pemilu.

Baca Juga: Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono: Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Keterangan Tertulis untuk Sidang MK

Ia menekankan bahwa selama enam Pemilu yang telah dilaksanakan, terjadi pembenahan dan perbaikan baik dari segi revisi undang-undang maupun pengawasan penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x