KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menjelang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, calon peserta Pilkada memiliki alternatif untuk maju melalui jalur independen selain melalui partai politik atau koalisi.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon independen sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Salah satu persyaratan utama bagi calon independen adalah memperoleh dukungan dari penduduk. Calon perseorangan harus menunjukkan bahwa mereka mendapat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di wilayah mereka.
Persyaratan dukungan ini berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk di DPT dan lokasi provinsi yang bersangkutan.
Sebagai contoh, provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal sebesar 10%, sementara provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal sebesar 6,5%.
Selain itu, dukungan yang diberikan juga harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Hal serupa juga berlaku untuk Pilkada di tingkat kabupaten/kota, di mana persentase dukungan dan sebaran dukungan disesuaikan dengan jumlah penduduk di DPT dan jumlah kecamatan di wilayah tersebut.