KLIKLUBUKLINGGAU.com - KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Suara Rakyat) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Bawaslu.
Laporan yang dilayangkan oleh LPP Suara Rakyat Sumsel terhadap KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut telah teregister dengan nomor 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024.
Bahkan disitu LPP Suara rakyat Sumsel juga menyampaikan sdejumlah alat bukti, mulai dari 7 alat bukti dalam bentuk hard copy dan 12 bukti dalam bentuk soft copy didalam flash disk.
"Bukti-bukti tersebut berupa D Hasil Kecamatan Pendopo, D Hasil Kabupaten, copy C Plano dari web KPU maupun copy C Plano/hasil yangg telah dirubah,"ungkap Syapran Suprano Perwakilan Daerah Sumsel LPP Suara Rakyat.
Dalam laporan tersebut, Syapran menyampaikan berdasarkan bukti yang ada terindikasi pihak KPU kabupaten Empat Lawang telah melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 501 dan 551.
"Ini pelanggaran pidana pemilu bukan pelanggaran administrasi,"pungkasnya. ***