KPK Minta Larangan Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024, Menghindari Pemilih Terpengaruh

- 20 Maret 2024, 16:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) dalam konferensi pers dimulainya penyidikan dugaan korupsi kredit dari LPEI, di Gedung KPK, Selasa (19/3)"""
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) dalam konferensi pers dimulainya penyidikan dugaan korupsi kredit dari LPEI, di Gedung KPK, Selasa (19/3)""" /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dalam sebuah pertemuan di Kantor KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerukan agar tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024.

Marwata menegaskan perlunya suatu aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pemilu, termasuk pilkada, mengacu pada peningkatan anggaran hibah dan bansos di masa tersebut.

Baca Juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, KPU Empat Lawang Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel

Dia berharap adanya regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda), yang melarang penyaluran bansos dua atau tiga bulan sebelum Pilkada.

Menurut survei KPK, banyak masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah berdasarkan faktor uang. Marwata memberi contoh warga yang menerima amplop uang saat pilpres lalu.

Dengan mengawasi anggaran hibah, bansos, dan pokok pikiran (pokir), KPK berharap meningkatkan kualitas pilkada dan mencegah praktik korupsi yang melibatkan penyaluran bansos. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x