MK Putuskan Pilkada Serentak Tetap pada November 2024, Tolak Permintaan Mundur hingga 2025

- 22 Maret 2024, 19:57 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024. /PR Jateng/Dok. MK RI

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan uji materi yang diajukan oleh 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.

Baca Juga: Bertemu Surya Paloh, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Ajak Elite Politik Bersikap Rukun Pasca-Pemilu 2024

Namun, dalam sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024, MK memperjelas Pasal 201 ayat 7 UU tersebut.

Pasal ini diubah dengan norma baru yang menyatakan bahwa para kepala daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 akan menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, selama tidak melewati 5 tahun masa jabatan.

Meskipun demikian, permintaan untuk mengubah jadwal Pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025 ditolak oleh MK. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Dengan demikian, putusan MK mengenai penjadwalan Pilkada serentak tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, yakni pada bulan November 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah