KPU Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024: Pendaftaran Calon Perseorangan Dibuka April 2024

- 21 Maret 2024, 20:40 WIB
KPU Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024: Pendaftaran Calon Perseorangan Dibuka April 2024
KPU Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024: Pendaftaran Calon Perseorangan Dibuka April 2024 /Universitas Katolik Parahyangan

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal lengkap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu 20 Maret 2024 malam, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengumumkan jadwal tersebut.

Pemungutan suara Pilkada 2024 direncanakan akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Pemungutan Suara Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming

Hasyim Asy'ari juga menekankan pentingnya persiapan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Tahapan pencalonan bagi perseorangan akan dibuka oleh KPU pada bulan April 2024. Masyarakat yang berminat diminta untuk mulai mempersiapkan diri dengan menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam Pilkada baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

Baca Juga: MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dengan Memaksimalkan Masa Jabatan

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x