MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dengan Memaksimalkan Masa Jabatan

- 21 Maret 2024, 19:02 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024. /PR Jateng/Dok. MK RI

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh sebelas kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu 20 Maret 2024, MK membacakan putusan dalam perkara nomor 27/PUU-XXII/2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta sembilan kepala daerah lainnya terkait masa jabatan mereka yang batal berakhir pada tahun 2024, sesuai dengan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: PSI Gagal Masuk, PPP Terlempar dari Senayan dalam Hasil Resmi Pileg 2024

MK memahami permohonan para kepala daerah terkait norma tersebut yang menyebabkan mereka tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Namun, MK juga menegaskan bahwa para pemohon seharusnya telah menyadari adanya pasal tersebut sejak tahun 2016, sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

Meski demikian, MK memutuskan untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tanpa mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Alasan Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pemilu 2024: Ada Banyak Problem dan Kita Ingin Semuanya Dikoreksi

MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada sehingga kepala daerah tersebut dapat menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, selama tidak melewati 5 tahun masa jabatan.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x