MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dengan Memaksimalkan Masa Jabatan

- 21 Maret 2024, 19:02 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024. /PR Jateng/Dok. MK RI

Putusan MK ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak konstitusional para kepala daerah dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah