Putusan MK ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak konstitusional para kepala daerah dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024. ***
Putusan MK ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak konstitusional para kepala daerah dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024. ***
Editor: Firmansyah Ababil