TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Sengketa PHPU, Tim 01 dan 03 Tidak Punya Bukti yang Kuat

- 18 April 2024, 18:15 WIB
TKN Prabowo-Gibran dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024./ANTARA/Tri Meilani Ameliya
TKN Prabowo-Gibran dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024./ANTARA/Tri Meilani Ameliya /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina pada Kamis 18 April 2024.

"Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo-Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan," katanya.

Silfester menjelaskan selama kampanye, TKN Prabowo-Gibran telah melakukan blusukan ke berbagai daerah. Antusiasme masyarakat terhadap pasangan ini dinilainya tinggi, yang juga didukung dengan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.

Baca Juga: Budisatrio Hingga Moreno! Partai Gerindra Menyiapkan Kader Muda untuk Bertarung di Pilkada Jakarta 2024

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut juga menegaskan pihaknya telah berupaya mendekati masyarakat, menjelaskan program Prabowo-Gibran, dan mendapatkan restu dari masyarakat Indonesia.

"Kami yakin dengan dukungan rakyat dan tuhan, Prabowo-Gibran akan menang," ujarnya.

Silfester menegaskan komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024. Dia percaya bahwa kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah cukup kuat sebagai kunci kemenangan, tanpa perlu melakukan kecurangan.

Baca Juga: Mengenal SPOT ON 3863 Nakula Sadewa: Penginapan Terjangkau dan Fasilitas Populer di Cimanggis

Terkait isu-isu yang diangkat oleh kubu lawan yang dinilainya merendahkan pihaknya, Silfester mengatakan tim 01 dan 03 sebenarnya telah memahami bahwa mereka akan kalah. Oleh karena itu, muncul berbagai isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran.

Lanjut dia, isu-isu tersebut hanya upaya mengalihkan fokus. Seperti yang diatur dalam Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan pejabat negara lain memiliki hak untuk berkampanye.

Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan sengketa hasil pilpres. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Dikabarkan Segera Bertemu, Ketua Umum Projo Tegaskan Presiden Jokowi Tak Ada Hambatan Bertemu Megawati

Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan MK akan dibacakan pada rapat pleno terbuka pada Senin 22 April 2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x