Tolak Penghentian Operasional RSUD dr Sobirin Musi Rawas! Pagi Ini Para Honore Bakal Honerer Aksi

2 November 2023, 06:04 WIB
RSUD dr Sobirin Musi Rawas yang akan mulai tutup layanannya. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - 150 orang pegawai medis dan non medis dikabarkan akan melakukan aksi penandatanganan penolakan atas penghentian pelayanan RSUD dr Sobirin Musi Rawas.

Pasalnya, kalau mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor :596/KPTS/RSDS/2023 yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, dijelaskan batas akhir pelayanan hingga 30 November 2023.

Artinya, per 1 Desember 2023 ini seluruh pelayanan kesehatan di RSUD dr Sobirin otomatis dihentikan secara permanen.

Itu disampaikan pegawai di RSUD dr Sobirin Musi Rawas. Namun, ia belum bisa memastikan berapa banyak honorer yang akan terlibat dalam aski penolakan tersebut.

Kata dia, aksi yang dilakukan itu dikarenakan masih banyak yang membutuhkan layanan RSUD dr Sobirin. Salah satunya terkait pelayanan cuci darah, yang ketika dihentikan bukan hanya honorer, pasien juga akan ikut mengeluh.

Seperti diketahui, SK Nomor :596/KPTS/RSDS/2023 yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, terkait penghentian operasional RSUD dr Sobirin MUsi Rawas, ini sudah mendapat penolakan dari banyak pihak, mulai dari legislator hingga aktivis.

Sekretaris Fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah Manan, menyuarakan keprihatinannya terkait rencana penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Menurutnya, pemindahan operasional ke RSUD Muhammad Amin harus dipertimbangkan dengan matang dan rasional.

"Saya sebagai sekretaris fraksi meminta Bupati melakukan pencabutan SK terhadap penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Pemindahan RSUD dari Dr. Sobirin ke Muhammad Amin harus dikalkulasi dengan sangat matang," ujar Alamsyah saat dihubungi via telepon (31/10)

Alamsyah juga menyinggung nasib pasien BPJS Kesehatan di RSUD Dr. Sobirin dan tenaga kesehatan yang bekerja di sana. "Bagaimana nasib pasien BPJS Kesehatan yang ada disana, dan banyak tenaga kesehatan di RSUD Dr. Sobirin itu, otomatis terpaksa diberhentikan nantinya, terutama 200 lebih honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi," kata Alamsyah.

Dia juga menambahkan bahwa RSUD Muhammad Amin masih membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dipersiapkan dan tidak cukup hanya dalam 1-2 bulan. Oleh karena itu, Alamsyah menegaskan agar Bupati Hj Ratna Machmud segera mencabut SK pemberhentian operasional RSUD Dr. Sobirin.

"Kalau memang nantinya RS Muhammad Amin ini sudah benar-benar siap beroperasi, maka silahkan saja mau dipindahkan. Tapi kalau sekarangkan belum bisa jadi tentu berdampak parah nanti, soal kesehatan dan nasib manusia banyak ini," tegas Alamsyah.

Alamsyah juga mengingatkan agar Bupati tidak mengabaikan permintaan Dewan. "Jika Bupati tidak mengindahkan permintaan Dewan ini, maka kita akan lakukan Komunikasi Lintas Fraksi untuk mengambil keputusan yang mesti dilakukan," tutupnya.

Sementara itu, Koordinator LSM Pelawe Kompak, Andy Lala, menyampaikan harapannya agar Bupati Musi Rawas dapat mensiasati hal ini agar tidak terjadi polemik. "Kalau dilihat kondisi RS Muhammad Amin ini masih amburadul. Jangan dianggap Negara ini tidak punya peraturan, main asal bangun dan pindah saja, sedangkan Perda saja masih RS Sobirin. Membangun manusia seutuhnya itu jauh lebih penting," ungkap Andy Lala dengan berkobar semangat.

Sekedar informasi, nama RSUD Dr. Sobirin tersebut diambil dari nama Direktur pertama yang kemudian dibuatkan Perda No.3 tahun 2008 tentang pengubahan nama menjadi RSUD Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas. Lalu apakah pemberian nama RS Muhammad Amin ini juga telah dibuatkan Perda nya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler