KLIKLUBUKLINGGAU.com - Galeh Mahsuri (27), warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Muara Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam dipenjara.
Pasalnya, ia ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas pada 26 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, dipinggir jalan raya tepatnya di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.
“Tersangka berhasil kami bekuk dipinggir jalan raya tepatnya di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas," kata AKP Herman, Senin 30 Oktober 2023.
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 48 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,43 Gram, yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain itu, uang tunai senilai Rp.200.000 dan satu unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nopol B-6585-NYH.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.