Nanti, kalau terbukti nanti dirapatkan dipengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, untuk disampaikan ke DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan DPP Partai Golkar, untuk minta petunjuk selanjutnya.
"Kita tetap mengkedepan praduga tidak bersalah sebelum ada rilis resmi dari pihak yang berwenang. Biarlah dulu proses berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Diakui Firdaus kalau sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomunikasi lansung dengan yang bersangkutan. Jadi, masih menunggu rilis resmi dari Polres Lubuklinggau. ***