Puluhan Wajib Pajak Tertipu! Oknum ASN di UPDT Samsat Musi Rawas Ditangkap Polisi

- 13 September 2023, 12:48 WIB
Oknum ASN di UPTD Kantor Samsat Musi Rawas yang berhasil tipu puluhan wajib pajak.
Oknum ASN di UPTD Kantor Samsat Musi Rawas yang berhasil tipu puluhan wajib pajak. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Oknum ASN di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Musi Rawas inisial AK (42) ditangkap polisi.

Oknum ASN ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-19 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 September 2023.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul membenarkan kalau warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau tersebut telah ditangkap Minggu 10 September 2023.

Pelaku yang merupakan oknum ASN itu ditangkap ketika hendak melarikan diri. Bahkan, ketika ditangkap pelaku tengah mengendarai sepeda motor di Kereta Pati, Kota Palembang, Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 18.10 WIB.

Menurut Kapolsek pelaku kabur dan melarikan diri sejak melakukan penipuan terhadap wajib pajak inisial JD (44), Rabu 28 September 2022 lalu. Saat itu, di Kantor UPTD Kantor Samsat Musi Rawas, korban  ingin membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya.

Lalu, korban menemui tersangka dan meminta kepada pelaku untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp.7.000.000, dan pelaku memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan.

Namun hingga sampai saat ini tersangka tidak memproses kendaraan milik korban tersebut. Dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Saat dilakukan intrograsi sekaligus pendalaman perkara tersangka mengakui perbuatannya dan sudah hampir sekitar 39 surat kendaraan diantaranya 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor. Selain tersangka anggota juga menyita BB satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor), milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil,” pungkasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah