Sanksi administratif yang dimaksud, berupa, Teguran tertulis. Denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara HRD WE Hotel Lubuklinggau ketika ditemui wartawan Kemarin terkait laporan Selvi di Dinas Ketenagakerjaan, belum bisa menjawab "saya tidak bisa memberi keterangan karena saya belum berkoodinasi dengan atasan." Ungkap HRD WE Hotel Lubuklinggau kepada wartawan. ***