Jelang Natal dan Tahun Baru, WE Hotel Lubuklinggau Malah Dilaporkan Mantan Karyawannya

- 12 Desember 2023, 09:43 WIB
Mantan karyawan WE Hotel Lubuklinggau, melaporkan  management WE Hotel.
Mantan karyawan WE Hotel Lubuklinggau, melaporkan management WE Hotel. /

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa, Teguran tertulis. Denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara HRD WE Hotel Lubuklinggau ketika ditemui wartawan Kemarin terkait laporan Selvi di Dinas Ketenagakerjaan, belum bisa menjawab "saya tidak bisa memberi keterangan karena saya belum berkoodinasi dengan atasan." Ungkap HRD WE Hotel Lubuklinggau kepada wartawan. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah