Jelang Natal dan Tahun Baru, WE Hotel Lubuklinggau Malah Dilaporkan Mantan Karyawannya

- 12 Desember 2023, 09:43 WIB
Mantan karyawan WE Hotel Lubuklinggau, melaporkan  management WE Hotel.
Mantan karyawan WE Hotel Lubuklinggau, melaporkan management WE Hotel. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan karyawan kontrak We Hotel Lubuklinggau menyatakan kekecewaannya karena tidak menerima uang kompensasi setelah bekerja selama 4 tahun dan tidak dilengkapi dengan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Senin, 11 Desember 2023, Selvy Kartika (30) melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau. Kartika menjelaskan,ia menyampaikan kalau selama masa kontraknya, ia tidak pernah menerima uang kompensasi, tidak didaftarkan untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak pernah mendapatkan cuti tahunan.

Lanjut Selvy menuturkan Karena karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi, Karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak menerima uang kompensasi saat masa kontrak berakhir, besaran uang kompensasi tergantung pada upah dan masa kerja karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Masa kerja selama 12 bulan terus menerus diberikan 1 bulan upah

B. Masa kontrak 1 bulan lebih atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan atau lebih besar dari 12 bulan maka perhitungannya, masa kerja 12 bulan di kali 1 bulan upah. Papar Selvy.

Selain itu Menurut Perpres No. 19 tahun 2016, semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.

Untuk karyawan kontrak di bawah tiga bulan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS jaminan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Setelah nanti bekerja di atas tiga bulan karena perpanjangan kontrak, nanti perusahaan wajib mendaftarkan si karyawan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan jaminan kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai.

"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x