Pernyataan Majelis Hakim PN Lubuklinggau Minta JPU Tuntut Sasksi Bisa Dieksekusi!!! Ini Pasal Pelanggarannya

- 22 Januari 2024, 08:28 WIB
Para saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi koperasi di Musi Rawas, sidang dilakukan di PN Lubuklinggau.
Para saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi koperasi di Musi Rawas, sidang dilakukan di PN Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) Hijrah Alam Bintoro atau Bintoro dituntut dengan pasal berlapis, akibat memberi keterangan palsu di persidangan.

Lantas, apakah permintaan dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau tersebut bisa dilakukan oleh JPU terhadap Bintoro.

Dilansir Klik Lubuklinggau dari berbagai sumber kalau pasal keterangan palsu di persidangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Pidana Penjara yang Memberi Keterangan Palsu di Persidangan 

Disitu, dijelaskan kalau keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang hingga artikel ini terbit masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Dijelaskan dalam Pasal 242 KUHP, barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selanjutnya, dalam pasal 291 UU 1/2023, setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3.

Sekedar tambahan informasi untuk Anda, persoalan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan juga dikenal dalam tindak pidana korupsi. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x