Aktivis Nilai BKPSDM Lalai!!! Larangan Pelantikan Tertera dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

- 14 April 2024, 20:38 WIB
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Andi Lala.
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Andi Lala. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pelantikan 186 pejabat oleh BKPSDM Musi Rawas pada 22 Maret 2024, melangar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Titi Karnavian yang dikeluarkan pada 29 Maret 2024.

Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Andi Lala menyampaikan kalau pelantikan yang dilakukan oleh BKPSDM Musi Rawas itu harusnya tidak terjadi.

Pasalnya, kata Andi sapaan akrabnya sebelum keluarnya SE Mendagri Nomor:100.2,1.3/1575/SJ ditandatangani Tito Karnavian. Sudah ada aturan yang mengatur larangan pelantikan oleh Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada.

Baca Juga: Beredar Meme Lucu di Media Sosial, Aksi Protes Terhadap Kinerja PLN di BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas

Aturan tersebut tertera jelas dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Diterangkan dalam ayat 2 Undang-undang tersebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dan Menteri," kata Andi Lala, Minggu 14 April 2024.

Jadi, terang Andi Lala kalau SE yang dikeluarkan Mendagri hanya mempertegas saja. Karena, aturannya sudah tertera dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Diketahui, bukan hanya Pemerintah kabupaten Musi Rawas yang mencabut SK pelantikan. Pemerintah Kabupaten Muratara juga mencabut SK pelantikan yang sudah dilakukan.

Jadi, ketika SK pelantikan sudah dicabut. Maka, pejabat yang dilantik dipastikan kembali ke posisi semula. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x