Ini Kronoligis NT, yang Masih Besan Bupati Musi Rawas Ditetapkan Tersangka Korupsi

- 25 April 2024, 17:52 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Freepik/creativeart/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan NT yang merupakan adik kandung dari Wakil Bupati Musi Rawas periode 2005-2010 tersangka korupsi Kamis 25 April 2024 sore.

NT merupakan besan dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Amin, karena ia merupakan adik kandung dari Ratnawati yang merupakan istri dari H Ibnu Amin yang merupakan saudara kandung dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Amin.

Bahkan, H Ibnu Amin merupakan Bupati Musi Rawas 2004-2005, dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Musi Rawas di 1999-2004.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Adik Kandung Wakil Bupati Musi Rawas Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol menyampaikan komperensi pers kalau NT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus kegiatan makan dan minum Rumah Tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti.

"Tadi telah dilakukan pemeriksaan, dan kurang lebih ada 10 pertanyaan terhadap NT, dan NT kita tetapkan tersangka," kata Wenharnol didepan kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024 sore.

Disampaikan Werhanol, kalau kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait, dugaan mark up pemberian makan dan minum rumah tahfidz oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp 1 miliar.

Lokasinya, di SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, yang juga merangkap rumah tahfidz. Anggaran yang hampir Rp 1 miliar tersebut digunakan untuk makan dan minum 28 anak selama satu tahun di SDN 5 Muara Beliti, tiga kali sehari.

"Berdasarkan audit keuangan negara, telah terungkap kerugian negara sebesar Rp. 172.760.000," ungkapnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x