KLIKLUBUKLINGGAU.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat diperlukan pengendara mobil atau motor.
Tujuannya sebagai surat bukti bahwa pemiliknya kompeten mengemudikan kendaraan dan paham aturan berlalu lintas.
Kepemilikan SIM pun diatur dalam Undang-Undang Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Adapun bunyi aturannya yaitu, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)."
SIM yang sangat umum dimiliki adalah SIM A dan SIM C. SIM A untuk pengemudi mobil, sedangkan SIM C untuk pengendara motor.
Baca Juga: Ini Deretan Motor Baru yang Diprediksi Meluncur di Tahun 2023
Lebih khusus, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus dan mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C.
Syarat Pembuatan
1. Usia
a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.
b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.
2. Memiliki KTP
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
4. Bisa membaca dan menulis.
Biaya
SIM A: Rp120.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
Total: Rp175.000
Baca Juga: Wajib Tahu, Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Usai PPKM Dicabut
SIM C: Rp100.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
Total: Rp155.000.
Prosedur Pembuatannya
1. Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM.
2. Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
3. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.
4. Lakukan pembayaran di loket.
Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas.
5. Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
6. Tunggu sampai proses pencetakan selesai.
7. Proses pencetakan SIM biasanya hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit.
Itulah berbagai persyaratan, biaya, dan prosedur dalam membuat SIM A dan C di kantor polisi terdekat.***