KLIKLUBUKLINGGAU.com – Pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat meraih bantuan sebesar Rp 2.400.000.
BSU, program subsidi upah dari pemerintah melalui Kemnaker, memberikan bantuan dengan nominal berbeda setiap tahun. Pada 2020, nominalnya mencapai Rp 2.400.000, diikuti oleh Rp 1.000.000 pada 2021, dan Rp 600.000 pada 2022.
BSU diperuntukkan bagi pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah UMR. Untuk mengetahui status penerima BSU, pekerja dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id. Sayangnya, program ini terhenti pada 2022, dan hingga saat ini belum ada kejelasan dari Kemnaker mengenai kelanjutan BSU untuk tahun 2024.
Namun, pekerja yang belum merasakan BSU memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Januari 2024.
Untuk memenuhi syarat penerimaan BPNT, pekerja harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan pegawai ASN, TNI, dan Polri
- Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu
- Memiliki gaji di bawah UMR setempat
- Bukan penerima BSU, BPUM, dan Prakerja
Pekerja dapat memeriksa status penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Pilih alamat yang mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. Isi kode captcha untuk verifikasi.
3. Klik 'Cari Data'.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 2.400.000 non-BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mencairkannya melalui Kantor Pos dan Bank Himbara. Selamat menerima bantuan dan semoga memberikan bantuan yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja. ***