Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Sosial, Bansos Tahun 2024 Ditujukan Untuk Membantu Warga Kurang Mampu

- 12 Januari 2024, 20:30 WIB
Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Sosial, Bansos Tahun 2024 Ditujukan Untuk Membantu Warga Kurang Mampu
Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Sosial, Bansos Tahun 2024 Ditujukan Untuk Membantu Warga Kurang Mampu /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Program bansos menjadi langkah penting dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Salah satu program bansos yang mendapat sorotan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Proses penyaluran bantuan ini mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dana BPNT dijadwalkan untuk disalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tanggal 25.

Penerima bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 400.000. Untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id/) atau aplikasi di ponsel.

Baca Juga: Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai? Simak Jadwal Puasa Rajab Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Proses pencairan bansos BPNT dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himbara. Meskipun penerima mendapatkan bantuan setiap bulan sebesar Rp 200.000, pencairan beberapa bulan terakhir dilakukan secara rapel, terutama bagi KPM yang mencairkannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara.

Penerima manfaat yang menggunakan PT Pos Indonesia untuk pencairan akan mendapatkan Rp 600.000 sebagai rapelan tiga bulan. Pengecekan dapat dilakukan di [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id/).

Pemerintah berharap bahwa penyaluran bansos BPNT tahun 2024 dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada warga yang membutuhkan. Proses ini diharapkan juga dapat memastikan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dengan mudah menerima bantuan sesuai yang telah ditetapkan. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah