Pekerja yang Belum Ambil Dana BSU, Segera Datang ke Kantor Pos Sebelum 20 Desember 2022

- 11 Desember 2022, 20:05 WIB
Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima
Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima /ZonaPriangan.com/Pexels/Ahsanjaya/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengalirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di bawah Rp 3,5 juta.

Para pekerja yang memenuhi syarat pencairan, sudah bisa mendapatkan BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.

Meski begitu, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengungkapkan hingga saat ini masih tersisa sejuta pekerja yang belum mencairkan dana BSU miliknya.

Haris meminta agar mereka segera datang ke Kantor Pos sebelum Selasa, 20 Desember 2022 mendatang. Pasalnya, pada tanggal tersebut merupakan batas pencairan dana BSU.

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022," katanya, Minggu, 11 Desember 2022.

Sebagai informasi, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola dalam menyalurkan BSU kepada para pekerja, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Pos terdekat dan melalui komunitas secara kolektif.

Selain itu, dana BSU juga dapat diberikan langsung oleh pihak PT Pos Indonesia, jika receiver mengalami sakit.

Guna mempermudah para pekerja, pekerjaan BSU di Kantor Pos dilakukan setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Kemenaker menjelaskan bahwa hingga Senin, 5 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta pekerja.

Menurut keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, target pemerintah sendiri berjumlah 12,7 juta penerima. Oleh karena itu, masih tersisa 8,8 persen lagi dari target pemerintah.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x