Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal: Tips Menghindari Ancaman Terjebak Pinjol Ilegal

- 7 Mei 2024, 14:01 WIB
Tips terhindar dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tips terhindar dari pinjaman online (pinjol) ilegal. /AFPI/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Di tengah kebutuhan akan pinjaman tunai yang cepat, pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang.

Namun, di balik kemudahannya, terdapat ancaman serius dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.

OJK memiliki peran penting dalam mengawasi industri keuangan, termasuk lembaga pinjaman online. Pinjol yang aman dan terpercaya adalah yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Pinjol ilegal, di sisi lain, seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta praktik penagihan yang tidak wajar.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Tawarkan Palfon Pinjam Rp40 Juta untuk Modal Usaha dengan Angsuran Terjangkau bagi UMKM

Menghindari pinjol ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi diri dari potensi kerugian finansial di masa mendatang. Berikut beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:

1. Cek Daftar Pinjol di OJK:

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memeriksa daftar pinjol yang terdaftar di situs resmi OJK.

Pinjol yang terdaftar menandakan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah