Selain itu, sesuai dengan persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh, Aida Suryanti menjelaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga kini masih tetap menerapkan aturan sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/ 2022 sejak 19 Desember 2022.
Adapun aturan tersebut mengenai pelanggan kereta api jarak jauh yang memiliki usia 18 tahun ke atas, diwajibkan untuk melakukan vaksin ketiga (booster pertama).
"Kami mendesak seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat membeli tiket," tutur Aida.***