KLIKLUBUKLINGGAU.com – Masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK) dapat bersorak gembira! Kini, ada peluang untuk menerima bantuan sebesar Rp 200.000 setiap bulannya.
KIS PBI JK setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3, dengan iuran bulanan sebesar Rp 42.000. Yang membuatnya lebih menarik, pemilik KIS PBI JK tidak perlu repot membayar iuran karena sudah ditanggung pemerintah.
Sumber Dana dan Cara Mendapatkan Bantuan
Anggaran untuk Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Bagi penerima PBI JK yang didanai melalui APBN, ada kesempatan untuk menerima bantuan sebesar Rp 200.000 setiap bulan.
Bagaimana caranya? Sangat mudah. Unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Play Store di perangkat HP Anda. Buka aplikasi, klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi, dan lengkapi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai dokumen resmi KK dan KTP. Selanjutnya, unggah foto KTP dan swafoto Anda sedang memegang KTP setelah mengisi data diri.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Setelah data terisi dengan benar, klik "Buat Akun Baru" untuk mengirimkan permohonan. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email dari Kemensos. Setelah sukses diverifikasi, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan" untuk mengisi data diri sesuai petunjuk yang telah diberikan. Pilih jenis bantuan sosial yang Anda butuhkan. Data yang diajukan akan diproses dan divalidasi oleh Kemensos.
Bantuan Rp 200.000: Pentingnya Proses Ini
Terima kasih atas kerjasama Anda dalam mengikuti proses ini. Bantuan Rp 200.000 per bulan ini berasal dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, dalam setahun, pemilik KIS PBI JK yang lolos pendaftaran melalui aplikasi bisa mendapatkan Rp 2.400.000.