Penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2024! Kejutan Positif untuk Keluarga Penerima

- 17 Januari 2024, 16:00 WIB
Penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2024! Kejutan Positif untuk Keluarga Penerima.
Penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2024! Kejutan Positif untuk Keluarga Penerima. /Pixabay/EmAji

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Dalam rapat Kementerian Sosial, diputuskan bahwa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2024 akan mengalami perubahan yang membanggakan.

Kejutan terbesar adalah perubahan frekuensi penyaluran bantuan, dari yang awalnya setiap dua bulan menjadi setiap tiga bulan. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ini artinya lebih cepat mendapatkan bantuan, dengan nilai maksimal yang bisa diterima mencapai 2,7 juta.

Proses penyaluran bantuan PKH tetap melibatkan bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan PT Pos. Mereka akan menjadi pintu utama bagi KPM untuk mengakses bantuan tersebut. Dengan keputusan ini, diharapkan proses penyaluran dapat berjalan lebih efisien dan teratur.

Baca Juga: Siap-siap KUR BRI 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan untuk Tambah Modal Usaha

Pemerintah juga terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat melalui berbagai program bantuan, termasuk sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Desa, dan program perlindungan sosial lainnya. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penting dicatat bahwa penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 dilakukan setiap tiga bulan, dimulai dari Januari hingga Maret. KPM diingatkan untuk memantau informasi pencairan melalui rekening masing-masing, karena status keberhasilan dalam penentuan KPM menjadi kunci apakah bantuan akan terus mengalir pada tahap 1 tahun ini.

Ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, seperti balita, ibu hamil, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Untuk Pemberdayaan KPM Tersebut, Maka Dari Itu Kemensos Intensifkan Workshop PENA di Malang yang Menarik

Setiap KPM dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan, dengan nominal maksimal mencapai 2,7 juta, tergantung pada jumlah kategori yang dimiliki. Rencananya, bantuan PKH akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024, membawa berita baik untuk kesejahteraan masyarakat. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YOUTUBE INFO BANSOS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah