Revaldo Kembali Gunakan Narkoba Setahun Terakhir, Seminggu Empat Kali

- 13 Januari 2023, 14:45 WIB
Revaldo kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba./Instagram/@revaldo.f.s.p/
Revaldo kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba./Instagram/@revaldo.f.s.p/ /

Dapat narkoba dari 2 orang

Usai adanya penyelidikan, Zulpan menyebut Revaldi mendapat narkoba dari dua orang yang berbeda. Adapun barang bukti berupa sabu dan ganja.

“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja. Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Zulpan.

“Hasil interogasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur,” lanjut Zulpan.

Ditangkap 3 kali

Tentu penangkapan Revaldo ini bukan pertama kali baginya. Dia mulai mengenal barang haram dan terendus polisi sejak 2006 silam, dan harus dipenjara selama dua tahun.

Penangkapan kedua terjadi pada 20 Juli 2010, saat itu Revaldo ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 50 gram di kawasan Jakarta Barat.

Di kasus yang kedua, Revaldo menanggung hukuman tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hukuman pada 2010 ini disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama Sembilan tahun.*** (Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com).

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah