Revaldo Kembali Gunakan Narkoba Setahun Terakhir, Seminggu Empat Kali

- 13 Januari 2023, 14:45 WIB
Revaldo kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba./Instagram/@revaldo.f.s.p/
Revaldo kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba./Instagram/@revaldo.f.s.p/ /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Untuk ketiga kalinya, aktor Revaldo kembali ditangkap polisi usai kedapatan menggunakan narkoba di Apartemen Green Pramuka pada Kamis, 12 Januari 2023.

Gerak- gerik Revaldo menggunakan narkoba terendus polisi setelah ada laporan masyarakat sejak 9 Januari 2023. 

Saat diamankan, pihak kepolisian menyebutkan Revaldo tidak melawan. Sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja juga diamankan oleh petugas. 

Usai ditangkap, Revaldo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

“Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldi Fifaldi Suria Permana. Kondisi saudara Revaldo baik-baik saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan-pemeriksaan Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Ketiga Kalinya Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Selesai menjalani pemeriksaan, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menyebut Revaldo kembali menggunakan narkoba setelah bebas, dan selama setahun terakhir.

“Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar satu tahun terakhir (2022),” kata Donny, dikutip dari PMJ News.

Revaldo disebut kambuh atau relaps atas keinginannya sendiri. Berdasarkan keterangan Donny, sang aktor menggunakan narkoba seminggu empat kali.

“Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps, keinginan untuk melakukan lagi. Satu minggu empat kali semenjak 2022,” terangnya.

Dapat narkoba dari 2 orang

Usai adanya penyelidikan, Zulpan menyebut Revaldi mendapat narkoba dari dua orang yang berbeda. Adapun barang bukti berupa sabu dan ganja.

“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja. Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Zulpan.

“Hasil interogasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur,” lanjut Zulpan.

Ditangkap 3 kali

Tentu penangkapan Revaldo ini bukan pertama kali baginya. Dia mulai mengenal barang haram dan terendus polisi sejak 2006 silam, dan harus dipenjara selama dua tahun.

Penangkapan kedua terjadi pada 20 Juli 2010, saat itu Revaldo ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 50 gram di kawasan Jakarta Barat.

Di kasus yang kedua, Revaldo menanggung hukuman tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hukuman pada 2010 ini disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama Sembilan tahun.*** (Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com).

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah