Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 25 Desember 2022, 21:52 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Baca Juga: Begini Cara Mengontrol Asupan Gula Berlebihan Menurut Ahli Gizi

Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya.

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung.

Pemerintah tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun ada kategori layanan dan keadaan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah