6 Kriteria Masyarakat Ini Masih Dapat Gartis Vaksinasi Covid 19, Siapa Saja Itu?

- 2 Januari 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi - Pemberlakuan vaksin Covid-19.
Ilustrasi - Pemberlakuan vaksin Covid-19. /Unsplash/Mufid Majnun

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberlakukan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai 1 Januari 2024. Namun, ada enam kriteria masyarakat masih digratiskan suntik vaksin Covid-19

Enam kriteria tersebut masuk dalam kategori dua kelompok rentan, di mana mereka masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat penyakit Covid-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu menjabarkan daftar enam kriteria orang masuk dalam dua kelompok rentan yang masih gratis vaksinasi Covid-19 mulai 1 Januari 2024, yakni:

Baca Juga: Villa Tematik India di Yogyakarta! Villa Sallam Yogyakarta Unit Namastay yang Populer dan Fasilitas Lengkap

1. Kelompok I: Mereka yang belum pernah sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19

  1. Lanjut usia
  2. Lanjut usia dengan komorbid
  3. Dewasa dengan komorbid
  4. Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di garda terdepan
  5. Ibu hamil
  6. Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang hingga berat.

2. Kelompok II: Mereka yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19

  • Lanjut usia
  • Lanjut usia dengan komorbid
  • Dewasa dengan komorbid
  • Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di garda terdepan
  • Ibu hamil
  • Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang hingga berat.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Naik Lagi, Lakukan 5 Cara Efektif Hadapi Covid 19 Salah Satunya Pakai Masker

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi bersifat imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19,” ujar Maxi.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr. Rizka Andalucia Apt. menambahkan, vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok rentan tersebut harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program (gratis) maupun imunisasi pilihan (berbayar), harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x