Begini Syarat dan Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI untuk Masyarakat Tidak Mampu

- 26 Juni 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi kartu JKN KIS.
Ilustrasi kartu JKN KIS. /Kabar Banten /Widodo Andesra

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

Dalam beberapa kasus, ada peserta yang BPJS Kesehatan PBI nya sudah tidak aktif lagi, berikut cara untuk mengaktifkan kembali:

  • Peserta membawa berkas persyaratan seperti Kartu KIS, KTP, dan KK ke Dinas Sosial setempat;
  • Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silakan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari Keluraharan/Desa setempat Peserta;
  • Berdasarkan pengecekan dokumen dan DTKS, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sragen untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.;
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Beberapa manfaat lain dari BPJS Kesehatan PBI adalah pemegang kartu juga bisa mendapat bantuan sosial lain seperti PKH. Demikian cara mendaftar dan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI. ***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah