Begini Syarat dan Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI untuk Masyarakat Tidak Mampu

- 26 Juni 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi kartu JKN KIS.
Ilustrasi kartu JKN KIS. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KLIKLUBUKLINGGAU.com- BPJS Kesehatan merupakan fasilitas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat yang tercantum sebagai anggota.

Bagi masyarakat tidak mampu pemerintah memberikan program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau disebut juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Penerima BPJS ini iuran bulanannya dibayar juga oleh pemerintah.

Lalu apa syarat dan bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI? Berikut ini syarat dan tahapannya.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Berjemaah, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka!!! Bagaimana Pengunaan Dana BOS di Lubuklinggau

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
  • Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
  • Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya, atau Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Land Rover Luncurkan Defender Edisi Spesial 75 Tahun di Indonesia, Lengkap dengan Fitur Eksklusif dan Unik

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus mengajukan diri menjadi anggota DTKS perlu melalui sejumlah tahap.

  • Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah;
  • Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial;
  • Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota;
  • Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur;
  • Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial.
  • Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota;
  • Data yang masuk diverifikasi dan validasi;
  • Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI;
  • BPJS Kesehatan memproses pendaftaran;
  • Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan PBI memang lama, karena sebagai bentuk kehati-hatian agar bantuan ini tidak salah sasaran.

Masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan PBI sendiri hanya diwajibkan melalui tahapan pertama saja, yaitu mendaftar ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK. Tahapan selanjutnya akan diproses oleh perangkat yang berwenang.

Baca Juga: PKS Usung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah