Berikut Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?

22 Maret 2023, 17:08 WIB
Ilustrasi merokok saat bulan puasa Ramadhan. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Diketahui bersama bahwasanya Negata Indonesia menempati posisi negara keempat dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, dan peringkat tujuh tertinggi di dunia untuk jumlah produksi rokok.

Hal itu sebagaimana disebutkan di laman resmi Fakultas Kedokteran UGM, Kamis 15 Februari 2028. Selain itu proporsi perokok laki-laki usia muda di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia. Bahkan perokok usia sekolah 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.

Meski merokok berbahaya bagi tubuh, namun banyak orang yang tidak mempedulikan hal tersebut.

Baca Juga: Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Ternyata Ini Manfaat Puasa Bulan Ramadhan Menurut Studi

Masih banyak orang yang merokok meski di bulan suci Ramadhan. Lalu bagaimana hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa?

Merokok secara aktif batalkan puasa Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Hal itu dikarenakan sudah memenuhi syarat batalnya puasa yakni masuknya benda baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita, ini disebut 'ain.

Baca Juga: Lima Menu Sahur Sehat yang Bisa Dikonsumsi Agar tidak Lemas Saat Puasa Bulan Ramadhan

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, 'ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat "Merokok dapat membatalkan puasa," kata Musta'in.

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Baca Juga: Empat Manfaat Sahur Saat Puasa Bulan Ramadhan

Perokok pasif tidak batal puasanya Sementara itu, Ustadz Maulana menjelaskan hukum merokok yang membatalkan puasa tersebut hanya berlaku untuk perokok aktif.

Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghirup asap rokok saat berpuasa, tidak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.

"Yang aktif mengisap maka batal. Yang pasif menghirup tidak batal," jawab Ustadz Maulana saat dikonfirmasi secara terpisah.

"Perokok pasif, tidak akan batal puasanya karena ia hanya sekedar terkena imbas, bukan sengaja ikut menikmati asap di udara bebas," tambahnya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Lubuklinggau-Bengkulu Dipastikan Ditunda! Terkendala Masalah Ini 

Salah satu ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal :

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal tetapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."

Selain itu, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan :

"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)." * (Bella Martha Anggelleta).

 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler