Apakah boleh Wanita Keluar Rumah? Ustadz Firanda Andirja menerang Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

- 26 Desember 2022, 12:54 WIB
Ustadz Firanda Andirja
Ustadz Firanda Andirja /Tangkap layar Youtube.com/

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Tidak aneh lagi di kalangan zaman sekarang banyak wanita muslimah keluar rumah hingga larut malam dengan berbagai alasan aktivitas tersendiri.

Namun, di balik itu semua terdapat Hukum Wanita keluar rumah sendiri atau tanpa seizin suaminya.

Dalam Akun Chanel YouTube dewablck, Tausiyah berdurasi 1:23 menit mengkutip yang di sampaikan oleh Ustadz Firanda Andirja

"Jangan terlalu sering keluar rumah jika tidak ada kepentingan dan memang harus keluar rumah karena saat wanita keluar rumah banyak jin yang mengintainya"jelasnya.

Baca Juga: Berikut Hukum Meluruskan Rambut yang Disampaikan Buya Yahya

"Karena saat wanita keluar rumah misalnya ia bepergian ke mall maka wanita tersebut banyak berbicara kepada kaum adam seperti penjual makanan,baju,tas dan lain sebagainya."tambahannya.

Apakah Boleh Wanita Muslim Keluar Malam Sendirian? Menurut Tim Layanan Syariah Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), para ulama membolehkan wanita muslim keluar rumah baik di waktu siang ataupun malam bila ada kebutuhan tertentu.

Seperti, kebutuhan membeli makanan atau mengunjungi suami.

Baca Juga: Agensi Tidak Berencana Menanggapi Rumor Kehamilan Pacar Baru Song Joong Ki

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YouTube dewablack


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah