Berikut Hukum Meluruskan Rambut yang Disampaikan Buya Yahya

- 26 Desember 2022, 12:45 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Memiliki rambut yang lurus dan rapi tentu merupakan kebanggaan tersendiri bagi wanita. Selain lebih mudah diatur, rambut lurus juga terkesan memberi kesan kecantikan lebih.

Salah satu cara untuk mendapatkan rambut lurus, tentu dengan melakukan rebounding atau meluruskan rambut yang kini dapat dilakukan dimana, saja baik di salon kecantikan maupun secara mandiri di rumah.

Banyak sekali di zaman sekarang seorang wanita muslimah meluruskan rambutnya untuk terlihat lebih cantik dan menawan dari yang sebelumnya. Lalu bagaimana Hukumnya menurut Agama Islam.

Baca Juga: Ini Hukum Berdebat Dengan Orang Tua, Kata Ustadz Hanan Attaki

Berikut Buya Yahya menerangkan dalam Vidio berdurasi 3:40 menit Akun You Tube Buya Yahya.

"Pertama yang di perbolehkan meluruskan rambut ialah orang yang sudah menikah dan terlihat hanya untuk suami saja karena keinginan suami, yang belum menikah seperti anak perawan itu tidak di perbolehkan meluruskan rambut hanya untuk di lihat banyak orang." Buya Yahya.

Kedua yang meluruskan harus seorang wanita yang terhormat, dan harus mengerti maksudnya untuk sang suami supaya seolah olah tidak mengajari.Artinya di tutup auratnya dan di buka hanya di hadapan sang suami, terang Buya Yahya.

Baca Juga: Berikut Lima Amalan Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Tiada

Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah