LUBUKLINGGAU.com-Pernikahan merupakan suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Namun, bagaimana hukumnya jika menikah dengan sepupu? Simak jawabannya di bawah ini!
Momen lebaran jadi waktu yang pas untuk keluarga besar berkumpul kembali. Di momen ini pasti ada anak yang baru mengetahui saudaranya sendiri. Di beberapa kasus.
Saudara yang ditemui ternyata good looking. Ini yang bikin banyak anak muda langsung mengunggah video candaan di TikTok tentang pencarian hukum menikahi sepupu.
Dalam agama Islam, pernikahan berarti terkumpul dan menyatu. Pernikahan dilakukan dengan ijab kabul (akad nikah) yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dengan tujuan agar terwujudnya ketenteraman dalam sebuah keluarga.
Meski begitu, pernikahan tidak dapat dilakukan dengan sembarang orang. Bahkan ada orang yang diharamkan untuk dinikahi, yakni mereka yang termasuk mahram.
Apakah sepupu termasuk mahram dan diharamkan untuk dinikahi? Atau mereka bukan termasuk mahram sehingga boleh dinikahi?
Hukum Menikah dengan Sepupu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara baik itu dari saudara senenek, sekakek ataupun silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.