Bagaimana Hukum Tidak Membayar Hutang dalam Islam? Simak Berikut Ini beserta Dalilnya

- 22 Juni 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang /Pixabay.com/artbaggage.

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Tidak membayar hutang dalam Islam dianggap sebagai perbuatan tercela yang harus dijauhi. Pasalnya, hutang adalah janji yang harus ditepati.

Jika seorang muslim ingkar terhadap janjinya, maka dosa yang akan ditanggung hingga akhir hayatnya. Pemahaman ini sangat penting diketahui oleh umat Muslim karena akan berdampak juga pada kehidupan setelah mati nanti.

Banyak ulama yang mengungkapkan bahwa orang yang masih memiliki hutang tidak akan bisa masuk surga. Oleh karena itu, mari mengkaji lebih lanjut tentang hukum membayar hutang dan dalilnya dalam agama Islam.

Baca Juga: Cocok Untuk Dijadikan Tempat Healing! Rekomendasi 8 Destinasi Wisata Terpopuler dan Terbaru di Probolinggo

Apa Hukum Hutang dalam Islam?

Mengutip buku Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 oleh Zainal Arifin (2022), utang dan piutang adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam karena tergolong sebagai akad ta'awun (tolong menolong).

Sedangkan hukum membayar utang dalam Islam adalah wajib dan tidak boleh menunda untuk melunasinya jika sudah ada rezeki. Orang yang berhutang dan tidak berniat membayarnya akan mendapatkan dosa.

Apabila tidak mampu melunasi hutang sesuai batas waktu yang sudah dijanjikan, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk diambil jalan tengahnya.

Baca Juga: Indah Banget! Sepuluh Wisata Terpopuler Kabupaten Blora yang Wajib Untuk Dikunjungi Bareng Doi

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir timbulnya konflik antara pihak yang berhutang dengan pihak yang memberikan hutang.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Cerah Pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah