KLIKLUBUKLINGGAU.com-Setelah publik digegerkan dengan kabar perselingkuhan Rozy (suami Norma Risma) dengan mertuanya (Ibunya Norma Risma).
Kini publik digemparkan lagi dengan kabar bahwa Rozy akan menikahi mertuanya. Alasannya dia ingin menebus dosanya, lalu bagaimana hukum menikah dengan ibu mertua Menurut Islam?
Menurut fikih Islam, haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam. Dengan kata lain, haram bagi Rozy untuk menikahi mertuanya.
Baca Juga: Cocok Dikunjungi Saat Libur Sekolah dan Idul Adha! Berikut Destinasi Wisata Terpopuler di Dompu, NTB
Sebab menurut hukum fikih, dengan adanya akad nikah (menikahi anak mertua), maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariyyaal-Anshari menyatakan :
(السَّبَبُ الثَّالِثُ الْمُصَاهَرَةُ فَيَحْرُمُ بِمُجَرَّدِ عَقْدٍ صَحِيحٍ أُمَّهَاتُ زَوْجَتِك) وَإِنْ عَلَوْنَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ} [النساء: ٢٣] (وَزَوْجَاتُ أُصُولِك) مِنْ أَبٍ وَجَدٍّ وَإِنْ عَلَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} [النساء: ٢٢] (وَ) زَوْجَاتُ (فُرُوعِك) مِنْ ابْنٍ وَحَافِدٍ وَإِنْ سَفَلَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ} [النساء: ٢٣] . وَقَوْلُهُ
“Sebab kemahraman yang ketiga adalah sebab pernikahan, maka hanya sebab menikahi putrinya dengan akad yang sah, haram menikahi ibunya (mertua) dan seterusnya ke atas. Demikian pula haram menikahi menantu (istri atau suami anak) dan seterusnya ke bawah.” (Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib, Juz 3 H. 149).
Maka, Rozy tidak boleh menikah dengan ibunya Norma ketika memang dia anak kandungnya. Lain halnya ketika Nurma adalah anak tirinya.